Tampilkan postingan dengan label kewiraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewiraan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 November 2012

PELUANG USAHA LOKET PEMBAYARAN PPOB DLL


JADILAH JUTAWAN-JUTAWAN BARU
DARI BISNIS LOKET PEMBAYARAN PPOB
Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Pembayaran PPOB
Bisnis PPOB merupakan bisnis real, dengan modal kecil dan resiko sangat rendah namun profit sangat menguntungkan !!!!
INTERPAY hadir untuk memberikan solusi bisnis bagi anda untuk meraih income nyata dari bisnis loket pembayaran dengan syarat mudah, biaya murah namun tetap dengan dukungan teknologi yang inovatif, handal dan sistem bisnis yang fleksibel dan menguntungkan
Bedakan dengan Bisnis PPOB & Loket Pembayaran Lainnya !
  • Biaya investasi kecil
    · Bebas dijalankan di OS dan Browser Apapun
  • Persyaratan sangat MUDAH
    · Bebas menggunakan jenis printer apapun
  • Layanan lengkap dengan FEE menarik
    · Tidak ada deposit mengendap
  • Supply Banner dan Struk Gratis selamanya
    Free Pendaftaran PPOB
  • Sistem Reseller yang sangat menguntungkan
PPOB INTERPAY membuka peluang Usaha PPOB atau bisnis PPOB seluas-luasnya kepada perorangan atau perusahaan yang ingin bergabung dengan PPOB INTERPAY. Kami akan mencoba selalu memberikan kemudahan-kemudahan, support yang tinggi serta Fee yang menarik. Silahkan anda bergabung bersama kami dengan melakukan pendaftaran secara gratis dan tidak ada deposit yang kami endapkan. Temukan perbedaan kami dengan PPOB lainnya pada website Demo Live PPOB kami.
7 LANGKAH MUDAH MENDAFTARKAN LOKET DAN SISTEM RESELLER
  1. Daftarkan loket/diri Anda untuk Sistem Reseller di halaman Registrasi
  2. Daftarkan loket Anda di Form Pendaftaran Loket PPOB sebagai salah satu syarat mendapatkan hak Sistem Reseller
  3. Lakukan Deposit untuk transaksi Loket Anda
  4. Upgrade keanggotaan Anda menjadi PREMIUM MEMBER atau tetap menjadi FREE MEMBER kami
  5. Lakukan promosi dengan Url Reseller Anda di media Online dan Offline
  6. Bersiaplah untuk menerima komisi-komisi yang akan Anda dapatkan dari pendaftaran dan transaksi Mitra/Member Anda
  7. Terus Maju dan Sukses bersama Interpay PPOB
Tidak ada kata terlambat untuk memulai bisnis ini…
TUNGGU APA LAGI… SEGERA BERGABUNG BERSAMA INTERPAY PPOB !!!!

Jumat, 22 April 2011

Rumusan Dasar Negara



Proses Penyusunan dan Penetapan


        Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk BPUPKI dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. 
dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia, antara lain mempersiapkan Undang-Undang Dasar yang berisi antara lain dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
     Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka.
    Pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 diselenggarakan sidang BPUPKI yang pertama. Dalam sidang ini, Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat menyatakan kepada peserta sidang mengenai dasar falsafah apa yang akan dibentuk bagi negara Indonesia merdeka.

Mr.Muhammad Yamin. → 29 Mei 1945
Usulan rumusan dasar negara secara lisan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Usulan rumusan dasar negara secara tertulis :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah   kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Prof.Dr.Mr.R.Soepomo. → 31 Mei 1945
Usulan konsep dasar negara Indonesia :
1. Paham negara persatuan
2. Hubungan negara dan agama
3. Sistem badan permusyawaratan
4. Sosialisme negara
5. Hubungan antarbangsa

Ir. Soekarno. → 1 Juni 1945
Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila.
Rumusan dasar negara Indonesia :
1.  Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan


Rumusan Dasar Negara menurut Jakarta Charter (22 Juni 1945) :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10 s/d 16 Juli 1945.
   Pada sidang pleno kedua BPUPKI membicarakan tentang rancangan undang-undang dasar Negara Indonesia merdeka dan berhasil membentuk panitia kecil. 
Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno, bertugas merumuskan rancangan Pembukaan undang-undang dasar yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia merdeka.
Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof.Dr.Mr.R.Soepomo, bertugas merumuskan rancangan batang tubuh undang-undang dasar dan rancangan naskah proklamasi.
Pada hari kelima sidang ini, yakni tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.

Penetapan UUD 1945 (yang kemudian menjadi konsep dasar negara Indonesia)
Pada tanggal 18 Agustus 1945, anggota PPKI bersidang menetapkan:
1.  Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2.  Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs.Moh.Hatta
sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3.  Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu
oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ( BP-KNIP ).
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, berbunyi sebagai berikut ;
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
    permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.