OLEH :
NASRULLAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL
PROGAM STUDY ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
KAMPUS "C" MASOHI
2012
Kata Pengantar
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Sistem Pemerintaha Desa di susun dalam rangka memenuhi Tugas mata kuliah Program Studi Ilmu Pemerintahan.
Makalah ini sendiri penulis susun berdasarkan materi yang dusen pembimbing berikan dan berdasarkan teori dan realita yang berkembang saat ini.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Masohi, 15 mei 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis.
Maka dalam penyelenggaraan pembangunan desa diperlukan pengorganisasian yang mampu menggerakkan masyarakat untuk mampu berpatisipasi dalam melaksanakan pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa. Dengan demikian diharapkan pembangunan dan pelaksanaan administrasi desa akan berjalan lebih rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar dipertanggungjawabkan kebenarannya.
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA
- Pengertian Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desaatau di sebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
- Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagaimana telah di jelaskan dalam peraturan pemerintah thn 2005 ayat 6 yang berbunyi bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaran desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Dan selanjutnya dinyatakan dalam ayat7 yang berbunyi: Badan Permusyawaratan Desa atau nama lain disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah.
Pemerintah desa atau yang disebut namalain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa (ayat 7).
- Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan /yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk desa setempat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Kepala Desa, adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Jabatan Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
- Pemerintahan desa (negeri) di Maluku
Desa di Provinsi Maluku disebut "Negeri Adat". Negeri Adat ini memiliki sejarahnya masing-masing serta struktur pemerintahan tersendiri dan masih terpelihara hingga sekarang.
Negeri-negeri adat yang berada di Maluku khususnya pulau ambon terbentuk mula-mula oleh kelompok masyarakat sosial yang semakin hari semakin bertambah banyak.sehingga terjadilah atau terbentuklah suatu perkampungan yang terdiri dari beberapa "Mata rumah" yang disebut "Rumah tau" beberapa mata rumah yang mempunyai hubungan genealogis territorial kemudian menggabungkan diri menjadi sebuah "soa". Yang dipimpin oleh seorang kepala soa.
- Landasan Hukum Pemerintahan Negeri Adat
Peraturan Daerah (Perda) terkait negeri adat di Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam Perda no.01 thn 2006 Tentang Negeri Pasal (6) ayat (1) disebutkan,"Kepala Pemerintahan Negeri/Pemerintah Negeri Administratif ditetapkan melalui pemilihan atau pengangkatan". Selanjutnya pada Perdan no. 03 thn 2006 dinyatakan dalam hal hanya ada satu matarumah/keturunan tunggal yang secara adat berhak menjadi kepala pemerintah negeri, maka tidak dilakukan pemilihan kepala pemerintah negeri. (Pasal 3 ayat 1).
Matarumah/keturunan yang bersangkutan tinggal disampaikan kepada Saniri untuk disahkan sebagai kepala pemerintah negeri. (Pasal 3, ayat 2)
Namun ayat (3) pasal pada Perda yang sama menyatakan,"Pada negeri-negeri dimana sesuai adat istiadat dan hukum adat setempat, merupakan matarumah/keturunan yang berhak menjadi kepala pemerintah negeri matarumah/keturunan lebih dari satu, dapat dilakukan pemilihan kepala pemerintah negeri berdasarkan musyawarah matarumah/keturunan sesuai Peraturan Daerah ini".
Sedangkan pada ayat (5) disebutkan, "Selanjutnya pengaturan lebih lanjut mengenai matarumah/keturunan yang berhak menjadi kepala pemerintah negeri maupun pelaksanaan musyawarah matarumah/keturunan, diatur dengan Peraturan Negeri".
Saniri juga menetapkan alat kelengkapan Saniri seperti Tata Tertib. Tata Tertib ini menjadi acuan kelembagaan bagi Saniri dalam melaksanakan sidang-sidang dan mengambil keputusan di tingkat Saniri. Dengan belum adanya Tata Tertib memiliki implikasi hukum bagi proses pengambilan keputusan di tingkat sidang-sidang Saniri.
Sebagai lembaga adat pengakuan Saniri secara hukum sesuai Perda no. 04 thn 2006, itu penting untuk meningkatkan peran lembaga Saniri sebagai lembaga legislatif di negeri. Dengan dibentuknya Saniri dengan Peraturan Negeri, secara de jure Saniri punya kekuatan hukum, sehingga bisa menjalankan kewenangan, tugas dan fungsinya sesuai Perda.
- Gambaran umum struktur pemerintahan negeri adat
Pada umumnya sebuah negeri dipimpin oleh seorang Raja berdasarkan garis keturunan yang dibawahnya ada Kepala Soa, yang merupakan pembantu utama Negeri dan dibantu oleh :
- Kapitan
Yang merupakan pemimpin atas negerinya dan mempunyai kewajiban mengurus segala sesuatu dengan masalah pertahanan dan keamanan (Militer ).
- Kewang
Yang bertugas untuk mengawasi dan menjaga batas-batas tanah hasil-hasil hutan dan laut dari petuanan negerinya.
- Marinyo
Yang bertugas menyiarkan/memberitakan segala perintah raja kepada masyarakat.
- Maweng
Yang merupakan seorang pendeta adat dan berkewajiban memimpin upacara adat.
Semua pejabat pemerintahan desa tergantung ke dalam suatu dewan desa bernama "Badan Saniri", Badan Saniri ini terbagi atas 3 macam yaitu :
- Saniri Raja Patih
Yang terdiri atas raja dan kepala soa dan pelaksana administrasi dari pemerintah pusat.
- Saniri Lengkap
Yang terdiri atas Raja, Kepala Soa dan pejabat-pejabat lainnya untuk membuat aturan-aturan adat.
- Saniri Besar
Yang merupakan semua pejabat pemerintah Negeri juga semua warga laki-laki yang sudah dewasa.
Nilai-nilai sosial budaya yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Maluku merupakan salah satu modal dasar bagi peningkatan persatuan dan kesatuan termasuk menyemangati masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di daerah ini. Hubungan-hubungan kekerabatan adat dan budaya harus terus didorong sehingga dapat menciptakan sinergitas yang andal bagi upaya bersama membangun Maluku di masa mendatang.
Meskipun masyarakat di daerah ini mencerminkan karakteristik masyarakat yang multi kultur, tetapi pada dasarnya mempunyai kesamaan-kesamaan nilai budaya sebagai representasi kolektif. Salah satu diantaranya adalah filosofi Siwalima yang selama ini telah melembaga sebagai world view atau cara pandang masyarakat tentang kehidupan bersama dalam kepelbagaian. Di dalam filosofi ini, terkandung berbagai pranata yang memiliki common values dan dapat ditemukan di seluruh wilayah Maluku. Sebutlah pranata budaya seperti masohi, maren, sweri, sasi, hawear, pela gandong, dan lain sebagainya. Adapun filosofi Siwalima
Dalam konteks pembangunan daerah, nilai-nilai budaya lokal yang masih ada dan hidup di kalangan masyarakat, dapat dipandang sebagai modal sosial yang perlu dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan daerah.
BAB III
KESIMPULAN
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal.