Rabu, 29 Juni 2011

BULU PAMALI

Cerita rakyat

Legenda Bulu Pamali

Bulu Pamali adalah istilah masyarakat Maluku, khususnya yang tinggal di Dusun Waimahu, Desa Latulahat, untuk menyebut pohon bulu (bambu) yang tumbuh di lembah gunung di daerah tersebut. Oleh penduduk setempat, pohon bulu itu disebut Bulu Pamali lantaran sebuah peritiwa ajaib yang terjadi daerah itu.

* * *

Alkisah, di sebuah daerah di Maluku, ada seorang anak laki-laki yatim piatu bernama Yongker. Sebenarnya, anak sebatang kara itu berasal dari daerah Manipa. Namun, sejak kedua orang tuanya meninggal dunia, ia kemudian pindah dan menetap di Benteng. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, setiap hari Yongker mencari kayu bakar di hutan untuk dijual ke pasar atau ditukar dengan barang lain yang ia perlukan.

Suatu pagi yang cerah, Yongker mendayung perahunya menuju Pantai Latulahat untuk mencari kayu bakar di gunung yang ada di sekitar pantai itu. Gunung itu dihampari oleh hutan belantara. Tidak lupa ia membawa bekal makanan secukupnya karena daerah itu cukup jauh dari tempat tinggalnya.

Setiba di Tanjung Latulahat, Dusun Waimahu, Yongker menambatkan perahunya di akar sebuah pohon yang tumbuh di pinggir pantai. Sambil membawa bekalnya, ia berjalan mendaki gunung itu. Setiba di puncak, Yongker mulai bekerja. Ia tidak hanya mengumpulkan ranting kayu kering, tetapi juga memotong dahan-dahan kayu yang masih melekat di pohon. Dahan kayu yang masih basah itu tetap dibiarkan di tempat itu hingga beberapa hari dan baru dibawa pulang setelah kering. Lama-kelamaan, pepohonan di hutan itu menjadi tidak rindang karena semua dahannya telah habis dipangkasnya.

Saat hari menjelang siang, Yongker beristirahat sejenak untuk melepaskan lelah sambil menyantap bekal makanan yang dibawanya. Setelah matahari terbenam, ia kembali melanjutkan pekerjaannya. Tak terasa, hari sudah mulai gelap. Yongker segera membereskan kayu-kayu bakar yang telah dikumpulkannya untuk bergegas pulang. Namun, baru saja ia menuruni lembah gunung itu, waktu sudah keburu malam.

"Ah, sebaiknya aku menginap di sini saja," gumam Yongker seraya mencari tempat yang aman untuk beristirahat.

Untung malam itu bulan purnama sedang memancarkan cahayanya yang terang sehingga Yongker dapat melihat keadaan di sekitarnya dengan cukup jelas. Tak berapa lama kemudian, ia menemukan sebuah tanah lapang yang bersih. Tanah lapang itu ditumbuhi oleh rerumputan yang hijau. Dengan perasaan senang, Yongker pun segera merebahkan tubuhnya di atas rerumputan itu. Tubuhnya terasa amat lelah dan mengantuk, namun hingga larut malam, ia sulit memejamkan mata karena banyak nyamuk yang mengganggunya.

Ketika Yongker sedang sibuk mengusir binatang-binatang pengisap darah yang hinggap di kakinya itu, seekor ular raksasa datang menelannya, dan memuntahkannya kembali sesaat kemudian. Tak ayal, ia pun terpelanting ke tanah hingga tak sadarkan diri. Begitu sadar, tiba-tiba ia mendengar suara bergemuruh seolah-olah bumi terbelah. Yongker menjadi ketakutan dan bulu romanya merinding. Pada saat yang bersamaan, seorang laki-laki tua yang bertubuh tinggi dan besar telah berdiri di depannya.

"Hai, anak muda! Siapa namamu dan dari mana asalmu?" tanya lelaki tua itu.

"Sa... saya Yongker dari Manipa, tapi tinggal di Benteng," jawab Yongker dengan gugup.

"Mengapa kamu masuk ke tempatku dan merusak hutan yang ada di daerahku?" lelaki tua itu kembali bertanya.


 

Yongker semakin ketakutan. Seluruh tubuhnya gemetar seraya bersujud memohon ampun kepada lelaki tua itu.

"Ampunilah saya, Kek! Saya ini anak sebatang kara. Saya tidak punya siapa-siapa lagi di dunia ini. Untuk bisa tertahan hidup, saya hanya mencari kayu bakar untuk saya jual ke pasar," ungkap Yongker mengiba.

Lelaki tua itu pun terketuk hatinya setelah mendengar pengakuan Yongker.

"Wahai, anak muda. Apapun yang kamu minta dariku, pasti kukabulkan," ujar lelaki tua itu.

"Maaf, Kek. Saya tidak akan meminta apa-apa kepada Kakek. Tapi, apapun yang Kakek berikan akan saya terima dengan senang hati," jawab Yongker.

"Baiklah, kalau begitu. Sekarang pejamkanlah matamu!" seru sang kakek seraya mengambil sepotong bulu yang secara tiba-tiba tumbuh tidak jauh di belakang Yongker.

Dengan kesaktiannya, kakek itu menusukkan bulu itu di kepala Yongker hingga tembus ke kaki dan segera mencabutnya kembali. Ajaibnya, anak yatim piatu itu tidak merasakan sakit sedikit pun di tubuhnya. Setelah bulu itu tercabut dari tubuhnya, kakek itu menyuruhnya untuk kembali membuka mata.

"Bukalah matamu pelan-pelan, Cucuku!" ujar si kakek.

Begitu matanya terbuka, Yongker merasa tubuhnya mendapat tambahan tenaga yang luar biasa.

"Apa yang terjadi dengan tubuhku, Kek? Kenapa tubuhku terasa jadi ringan dan penuh tenaga?" tanya anak yatim piatu itu dengan heran.

Kakek itu hanya tersenyum, lalu menceritakan apa yang baru saja dilakukannya terhadap tubuh Yongker.

"Ketahuilah, Cucuku! Aku telah memberimu ilmu kekebalan tubuh. Ilmu itu tidak hanya membuat tubuhmu kebal terhadap segala macam senjata tajam, benda tumpul, atau pun tangan kosong, tetapi juga memiliki kekuatan yang mahadahsyat untuk membela diri," ujar kakek itu.

Kakek itu lantas berpesan kepada Yongker agar tetap menggunakan ilmu itu untuk kebaikan.

"Gunakanlah ilmu itu untuk menjaga diri dari binatang buas dan orang-orang jahat! Tapi, ingatlah, jangan sekali-kali kau menggunakannya untuk kejahatan!"

"Baik Kek, terima kasih," ucap Yongker, "Saya berjanji akan selalu memegang teguh pesan Kakek."

Setelah berkata demikian, Yongker menoleh ke pohon bulu di belakangnya. Ia melihat bulu itu masih terlihat berdiri dengan tegak. Pada saat itu pula,  ia melihat tujuh helai daun bulu itu terlepas dari tangkainya. Ketujuh helai daun bulu itu kemudian berterbangan ditiup angin hingga jatuh ke tengah-tengah laut. Alangkah terkejutnya Yongker ketika tiba-tiba melihat ada tujuh pulau kecil yang muncul di tempat daun itu terjatuh. Kini, pulau-pulau tersebut disebut dengan Pulau Tujuh.

Setelah menyaksikan peristiwa ajaib itu, Yongker kembali menoleh ke pohon bulu itu. Anak itu pun terheran-heran karena pohon bulu itu sudah tidak ada di tempatnya. Belum hilang keheranannya, kakek yang telah menolongnya juga pun hilang bersamaan dengan menghilangnya pohon bulu tersebut.

Pada esok hari, cepat-cepat Yongker kembali ke perkampungan dan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Sejak itulah, anak yatim piatu itu terkenal dengan ilmu kekebalan yang dimilikinya. Sesuai pesan kakek, Yongker senantiasa menggunakan ilmunya untuk menjaga diri dan menolong orang lain dari gangguan orang-orang jahat. Oleh penduduk Dusun Waimahu, Latulahat, tempat Yongker beristirahat yang hingga kini masih terlihat bersih itu dianggap sebagai tempat keramat.


 

Sementara itu, pohon bulu yang dilihat Yongker disebut dengan nama Bulu Pamali karena tumbuh dan hilang secara misterius. Menurut kepercayaan masyarakat setempat, pohon bulu itu sewaktu-waktu muncul, namun hanya orang-orang yang mempunyai petuanan di daerah tersebut yang bisa melihatnya.

* * *

Demikian cerita Bulu Pamali dari daerah Provinsi Maluku. Nilai budaya yang terkandung dalam cerita di atas adalah bahwa penduduk Dusun Waimahu senantiasa menjaga dan melestarikan hutan dan lingkungan sekitar agar tetap asri dan bersih. Pandangan ini muncul setelah melihat tempat Yongker bersitirahat yang selalu terlihat bersih. Selain itu, mereka juga senantiasa melestarikan pohon bulu karena dapat memberikan manfaat yang banyak bagi mereka, seperti dapat dijadikan sebagai alat penangkap ikan dan alat musik tradisional, bambu yang masih muda dapat dijadikan tali alami, dan tunas bambu (rebung) dapat dibuat sayur.

Adapun pesan moral yang dapat dipetik dari cerita di atas adalah bahwa hendaknya kita tidak memasuki wilayah orang lain tanpa izin pemiliknya, apalagi merusaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Yongker. Untung kakek si pemilik wilayah hutan itu baik hati sehingga Yongker bebas dari hukuman. Bahkan, kakek itu memberinya ilmu kekebalan karena iba terhadap Yongker yang sebatang kara. 

    

Selasa, 28 Juni 2011

PENDIDIKAN PANCASILA


Rangkuman Materi



    Nama        : Nasrullah 
 NPM         : 201010152
Prody         : Ilmu pemerintahan 

 
Universitas Darussalam Ambon Kampus C Masohi
2011
RANGKUMAN MATERI MATA KULIA
" PENDIDIKAN PANCASILA "

 
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.

 

 
  1. PENGERTIAN PANCASILA
Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta.
Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :
  • Panca artinya lima
  • Syila artinya batu sendi, alas/dasar
  • Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik

 
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.
Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.
  1. PERMASALAHAN
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi merupakan sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang didambakannya.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi dilakukan terhadap batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyadari bahwa ketidakrukunan yang terjadi di Indonesia ini mengganggu kesatuan nasional, sebagaimana dalam masa Kolonial Belanda dan pemberontakan Komunis yang gagal pada tahun 1965. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional yang disebabkan ketidakrukunan masyarakat yang sangat majemuk maka semua ini hanya dapat diselesaikan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu hukum yuridis. Tidak ada satupun kehidupan yang menjadi faktor integratif dan disintegratif yang dapat membawa bangsa pada kekuatan atau sebaliknya kehancuran.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, khususnya sejarah kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia, telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kehendak dan kepentingan yang berkuasa selama masa kekuasaannya berlangsung. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia sehingga bangsa Indonesia nyaris berada di tepi jurang perpecahan kendati sebelumnya pernah disepakati bersama dalam konsensus nasional tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Adapula masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Di samping berbagai faktor lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas menghilangkan kesempatan bangsa Indonesia untuk membangun, menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksanaan pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Masa ini ditandai antara lain dengan memberi arti kepada Pancasila sebagai "nasakom", ditampilkannya pengertian "Sosialisme Indonesia" sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya lagi yang bersifat mendasar. Masa pemutarbalikan Pancasila ini bertambah kesimpangsiurannya karena masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingannya sendiri.
Bagi bangsa Indonesia, mempersoalkan kembali Pancasila sebagai dasar negara sama halnya berarti memutar mundur jarum jamnya sejarah, yang berarti membawa bangsa kita kembali kepada awal meletakkan dasar-dasar Indonesia merdeka. Mempersoalkan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berarti mementahkan kembali kesepakatan nasional dan menciderakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah secara khidmat kita junjung tinggi sejak tanggal 18 Agustus 1945, ialah sejak lahirnya Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang mendukung Pancasila itu.
  1. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.

 

 
2. Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
3. Landasan Yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
4. Landasan Filosofis
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sunber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  1. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan maniliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
  2. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
  4. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
  5. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.

 
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil peranungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namu Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.

 
  1. PANCASILA SEBAGAI JIWA, KEPRIBADIAN, PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri. Suatu corak pembangunan yang barangkali baik dan memuaskan bagi sesuatu bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa yang lain.
Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian sesuatu bangsa.
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melampaui dan menempuh berbagai jalan dengan gaya yang berbeda. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasila antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya Bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yaitu Pancasila.
Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945; melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .
Karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI (1950) Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
  1. Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
  2. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
  3. Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, aserta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
  4. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
  5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.

 

 

 

 
  1. PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.
Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat diamalkan secara manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak dari kodrat manusia, khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia lainnya.
"Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila" dinamakan "Ekaprasetia Pancakarsa". Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah "eka" berarti satu/tunggal, "prasetia" berarti janji/tekad, "panca" berarti lima dan "karsa" berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian "Ekaprasetia Pancakarsa" berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyahkan lagi.
Ekaprasetia Pancakarsa memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari Pancasila sebagai berikut :
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
    1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
    2. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
    3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
    4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepad orang lain.
  2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
    1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
    2. Saling mencintai sesama manusia.
    3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
    4. Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
    5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
    6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
    7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
    8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
  3. Sila Persatuan Indonesia
    1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
    2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
    3. Cinta tanah air dan bangsa.
    4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
    5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

 
  1. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam kermusyawaratan/perwakilan.
    1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
    2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
    3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
    4. Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
    5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
    6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
    7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  2. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
    1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
    2. Bersikap adil.
    3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
    4. Menghormatsi hak-hak orang lain.
    5. Suka memberi pertolongan terhadap orang lain.
    6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain..
    7. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
    8. Suka bekerja keras.
    9. Menghargai hasil karya orang lain.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial

Rabu, 22 Juni 2011

HUTANG LUAR NEGERI

Indonesia merupakan negara membangun yang perekonomiannya masih bersifat terbuka, yang artinya masih rentan terhadap pengaruh dari luar. Oleh karena itu perlu adanya fundasi yang kokoh yang dapat membentengi suatu negara agar tidak sepenuhnya dapat terpengaruh dari dunia luar, Seperti apa yang terjadi pada 10 tahun yang silam Ketika negara Thailand mulai menunjukkan gejala krisis, orang umumnya percaya bahwa Indonesia tidak akan bernasib sama. Fundamental ekonomi Indonesia dipercaya cukup kuat untuk menahan kejut eksternal (external shock) akibat kejatuhan ekonomi Thailand. Tetapi ternyata guncangan keuangan yang sangat hebat dari negara Thailand ini berimbas kepada perekonomian Indonesia, kekacauan dalam perekonomian ini menjadi awal dan salah satu faktor penyebab runtuhnya perekonomian Indonesia termasuk terjebaknya Indonesia ke dalam dilema utang luar negeri.
Selain faktor dari luar, salah satu penyebab krisis yang terjadi di Indonesia juga berasal dari dalam negeri, yaitu proses integrasi perkonomian Indonesia ke dalam perekonomian global yang berlangsung dengan cepat dan kelemahan fundamental mikroekonomi yang tercermin dari kerentanan (fragility) sektor keuangan nasional, khususnya sektor perbankan, dan masih banyak faktor-faktor lainnya yang berperan menciptakan krisis di Indonesia,
 Pinjaman luar negeri, atau utang luar negeri adalah salah satu hantu bagi pembangunan ekonomi negara dunia ketiga pada sa’at ini. Beberapa referensi yang mengkaji mengenai pembangunan di negara-negara berkembang mulai melihat persoalan pinjaman luar negeri sebagai salah satu pusat penyebab keterbelakangan negara-negara dunia ketiga.
Beberapa persoalan yang timbul dari utang luar negeri adalah memperlebar jurang antara negara-negara miskin di bagian selatan dan negara-negara kaya di bagian utara; memiskinkan penduduk di negara-negara dunia ketiga; dan sering pula dilihat sebagai sebuah bentuk penjajahan baru. Menurut perhitungan IMF, pada tahun 2006, utang luar negeri dari 146 negara selatan melampaui 2.207 milliar USD dan uang yang harus mereka bayarkan adalah 495.3 milliar USD.  Jumlah ini diakui sendiri oleh IMF bahwa angka ini melampaui kemampuan negara-negara di atas untuk membayar, mengingat nilai di atas sama dengan 80% dari seluruh export barang dan jasa dari negara-negara di atas.
Dengan realitas tersebut, berbagai kalangan akademisi, wartawan dan aktivis internasional melihat utang luar negeri sebagai sebuah bentuk penjajahan baru; diimana utang luar negeri telah memfasilitasi aliran sumber kekayaan dari negara-negara miskin ke negara-negara kaya. Wartawan dokumenter ternama, John Pilger, bahkan  menyebut utang luar negeri sebagai sebuah bentuk lain dari perang (War by other Means), dimana perang yang tidak terlihat di layar televisi atau berita, perang yang terdiam dan tersembuny, tidak menggunakan senjata dan peluru, tidak ada okupasi militer; tetapi telah membunuh jutaan anak dan orang miskin di seluruh dunia dalam hitungan harinya.
Restrukturisasi BUMN adalah upaya peningkatan kesehatan BUMN / perusahaan dan pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi. Privatisasi Pada hakekatnya adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public). BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional / keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien

A.    Permasalahan
1.     Hutang Luar Negeri
Sub bahasan :
a.    Dilemma antara biaya pemulihan
ekonomi dan pembayaran cicilan dan bunga.
b.   Keluar dari perangkap hutang.
2.     Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN
Sub bahasan :
a.    BUMN andalkan pemulihan ekonomi.
b.   Peran BPPN dan kementrian BUMN.
c.    Konsistensi masi terus di tunggu.

B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
Ø  Agar kita bisa lebih mengetahui masalah-masalah perekonomian yang terjadi sampai Indonesia terbelut hutang luar negeri dan solusi-solusi apa saja yang akan dilakukan pemerintah saat ini.
Ø  Agar kita bisa memahami masalah yang terjadi dan bisa memberikan solusi terhadap masalah tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN

1.     Hutang Luar Negeri

a.       Dilema antara pemulihan Ekonomi dan pembayaran cicilan dan Bunga
Pengampunan membawa pulihnya keyakinan pihak pelaku ekonomi, menurunnya tingkat bunga, masuknya modal asing yang diparkir di luar negeri, bergairahnya investasi dan berlangsungnya alokasi besaran pengeluaran publik.
Gencarnya upaya berbagai kalangan untuk meminta pengampunan utang dikarenakan dengan adanya utang ini, Indonesia mengalami peningkatan kualitas dalam proses pembangunan.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor :
1.      Utang tidak merangsang pemerintah untuk melaksanakan kebijakan -kebijakan struktural yang sesuai dengan konteks negara bersangkutan, karena dipengaruhi oleh komitmen dengan lembaga donor sehingga sering terjadi overlapping kebijakan, akhirnya mengarah pada kebijakan yang tidak begitu populer.

2.      Pemerintah kesulitan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena utang akan menjadikan negara berkembang akan dipaksa oleh kebijakan yang lebih mengarah pada orientasi pengembalian utang dan bunga, sehingga kadang kurang mempertimbangkan persoalan riil.
Banyak kasus yang mengarahkan bahwa lembaga dan negara donatur "membiarkan'' negara berkembang menuju kehancuran terbukti dengan meningkatnya persentase utang dari tahun ke tahun di beberapa negara berkembang seperti Meksiko, Brasil, Chili, Argentina, dan sebagainya. Artinya tidak ada kontrol selektif dari lembaga dan negara donatur terhadap utang mereka kepada negara berkembang.
3.      Utang selalu memberatkan sehingga menyebabkan pemerintah kesulitan dalam melakukan reformasi struktural secara leluasa dan efektif sehingga mempersempit kemampuan negara berkembang untuk membayar utang.

4.      Dominasi negara maju mempengaruhi pemerintah untuk selalu tergantung kepada negara maju, sehingga tidak ada peluang yang lebih luas bagi Negara berkembang untuk mengembangkan dirinya lebih dari negara maju. Karena mekanismenya pencairan utang melewati kesepakatan letter of intenst (LoI) yang mendasarkan pada pola kebijakan ekonomi negara donatur, sehingga struktur negara berkembang disesuaikan dengan struktur perekonomian negara maju.

5.      Besarnya dominasi utang dalam pembangunan mengakibatkan perhitungan besaran ekonomi tidak menunjukkan besaran yang sebenarnya karena direduksi oleh peningkatan persentase utang dari waktu ke waktu.
Kekhawatiran pemerintah terhadap IMF untuk tidak mau berkompromi terhadap penundaan utang (debt rescedulling) dalam kesepakatan LoI menyiratkan betapa besarnya ketergantungan Indonesia terhadap IMF.
Ketergantungan bukan dalam bentuk berapa besar jumlah uang yang dicairkan dan berapa besar utang yang akan diterima, tetapi juga kepercayaan dunia internasional, khususnya investor asing yang berhasrat untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab karakter hubungan IMF dengan Indonesia menjadi rekomendasi bagi investor asing untuk melangsungkan kerjasama dengan Indonesia.
Langkah-langkah strategis pun dilakukan pemerintah sebagai upaya mendapatkan kembali kepercayaan IMF, acapkali strategi ini tidak mempunyai akselerasi terhadap masalah riil peningkatan kesejahteraan rakyat.
Peningkatan harga BBM, tarif dasar listrik (TDL) dan tarif telepon sebagaimana "direkomendasikan'' IMF merupakan langkah yang kurang populer yang harus direalisasikan. Bahkan tarif tersebut mempunyai elastisitas tinggi terhadap biaya produksi, lewat mekanisme multiple effect akan memicu inflasi .
Kesepakatan pemerintah dengan IMF selama ini menunjukkan hasil yang kurang efektif dalam menyelenggarakan pembangunan, terbukti dalam proses pembangunan tidak menunjukkan hasil-hasil yang optimal bagi kesejahteraan rakyat dan praktek KKN pun masih bercokol hampir setiap meja birokrasi walaupun hal ini berkaitan dengan mentalitas pejabat pemerintahan. (18).

b.      Keluar dari Perangkap Hutang
Utang luar negeri sudah sejak lama menjadi bagian tak terpisahkan dari struktur pembangunan kita. Pada awalnya, keberadaannya digembar-gemborkan sebagai pelengkap pembangunan, sedangkan pembiayaan utama dititikberatkan pada mobilisasi sumber-sumber domestik.
Akan tetapi pandangan itu ternyata hanyalah jargon dalam perencanaan pembangunan nasional sejak masa Orde Baru. Pemerintah tidak dapat menampik bahwa utang malah menjadi tumpuan. Jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun hingga akhirnya Indonesia masuk dalam perangkap utang (debt trap). Pertumbuhan ekonomi dengan utang sebagai penopangnya menjadi bencana yang secara dramastis dirasakan, khususnya sejak tahun 1998 (awal krisis) hingga sekarang.
Dalam banyak kasus, termasuk Indonesia, dampak negatif dari utang luar negeri dapat diuraikan sebagai berikut.
1.      Utang luar negeri memberikan dampak negatif terhadap tabungan domestik, sehingga terjadi apa yang disebut dengan aid-switching. Akibatnya pula utang luar negeri telah mensubstitusi tabungan domestik.
2.      Utang luar negeri mempertahankan overvalued currency sehingga mempermudah impor untuk tujuan yang tidak produktif.
3.      Sebagian besar dana utang dibelanjakan ke negara pemberi utang sehingga yang diuntungkan sebenarnya adalah negara-negara donor. Kondisi ini semakin diperparah oleh pengelolaan utang yang sembrono yang antara lain diwarnai oleh praktek-praktek korupsi dan kolusi.
Alternatif Pemikiran
Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh pengambil kebijakan untuk mengatasi kemelut perekonomian nasional yang menanggung beban utang demikian berat? Menurut Arief, pemecahan atas persoalan tersebut berangkat dari titik tolak pemikiran bahwa pembangunan ekonomi harus diartikan sebagai perkembangan ekonomi rakyat dengan segala aspek kehidupannya.
Sesungguhnya sejak lama pula sudah terdapat sebagian pihak yang mengingatkan bahwa utang luar negeri bisa menjadi bumerang. Salah satu di antaranya adalah ekonom terkemuka, Prof. Dr. Sritua Arief. Sejak tahun 1970-an ia konsisten mengemukakan sudut pandangnya tentang bahaya utang luar negeri dan peran lembaga donor yang intervensionis.
Hasil pemikirannya tersebut antara lain terejawantah dalam tulisan-tulisannya di berbagai media cetak. Sebagian dari tulisan tersebut kini terhimpun dalam bentuk buku berjudul Indonesia Tanah Air Beta.
Selama ini kelemahan Indonesia terletak pada struktur sosial yang pincang. Oleh karena itu, mutlak diperlukan restrukturisasi sosial, terutama restrukturisasi penguasaan/ pemilikan aset ekonomi (hal 289). Dengan demikian, pembangunan ekonomi merupakan proses transformasi sosial dan ekonomi secara bersama-sama.
Program-program yang ditawarkan Arief yang disebutnya sebagai program ekonomi kerakyatan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Melaksanakan etika produksi baru, yakni menghasilkan produk yang komposisi dan isinya memihak kepada kepentingan rakyat banyak. Produk-produk tersebut mendominasi struktur produksi nasional sehingga dapat menjamin perluasan kesempatan kerja dan pendapatan yang layak.

2.      Melaksanakan demokrasi ekonomi dengan menegakkan sistem ekonomi rakyat. Sistem ini menolak penguasaan aset oleh segelintir orang atau etatisme negara.

3.      Strategi industrialisasi, yakni industri yang didasarkan pada etika produksi baru dengan distribusi yang merata pada tingkat distrik. Pengertian distrik tidak melulu batasan administratif tetapi lebih bersifat ekonomis.

4.      Pembangunan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian seperti diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945. Koperasi diharapkan menjadi unit-unit usaha, tidak melulu berskala kecil dan menengah tetapi juga unit skala besar. Bagi Arief, pasal 33 berfungsi untuk mengelola dan melakukan koreksi pasar demi kemakmuran dan kedaulatan rakyat.

Terdapat tiga asumsi dasar yang harus dipenuhi agar kita dapat keluar dari debt trap yaitu :
1.      Laju pertumbuhan ekonomi harus dijaga pada level antara minimum 3% setahun dan maksimum 7% setahun.  Angka terakhir pernah tercapai di masa Orde Baru, tetapi didasari oleh penjagaan keamanan yang keras dan otoriter dan arus modal masuk yang puluhan milyar setahun.

2.      Menjaga tingkat inflasi tetap rendah-rendah (di bawah 10% setahun, idealnya 6%), medium (sekitar 10% setahun) dan tinggi (di atas 10% setahun)- Semakin rendah inflasi semakin baik oleh karena pengeluaran untuk membayar bunga utang rekap perbankan dalam negeri akan turun banyak, dan inflasi rendah akan merangsang pertumbuhan ekonomi dan masuknya modal dari luar.

3.      Dalam beberapa tahun kedepan diharapkan tidak ada lagi penambahan stock hutang yang ada. Ini berarti bahwa di dalam negeri tidak akan ada krisis perbankan lagi yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan obligasi baru untuk menyelamatkan sistim perbankan. Asumsi ini juga berarti tidak ada tambahan utang luar negeri.
class=C#� i t Pw x�B CxSpMiddle> 
3.      Dalam beberapa tahun kedepan diharapkan tidak ada lagi penambahan stock hutang yang ada. Ini berarti bahwa di dalam negeri tidak akan ada krisis perbankan lagi yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan obligasi baru untuk menyelamatkan sistim perbankan. Asumsi ini juga berarti tidak ada tambahan utang luar negeri.


2.     Restrukturisasi dan Prifatisasi BUMN

a.       Latar belakang keberadaan keberadaan BUMN

Untuk memahami keberadaan BUMN, perlu ditinjau secara sekilas latar belakang filosofis-historis dari keterlibatan langsung Pemerintah dalam kegiatan produksi yang dimanifestasikan dalam wujud BUMN. Paling tidak ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu:
1)      Pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
2)      Pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
3)      Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
4)      Sumber pendapatan negara; dan
5)      Hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh pampasan perang.

b.      BUMN andalan pemulihan ekonomi
Momentum pemulihan ekonomi akan menjadikan BUMN makin memperkokoh kontribusinya bagi perekonomian nasional.
Lembaga-lembaga riset perekonomian global memprediksikan Indonesia akan menjadi negara dengan tingkat pertumbuhan yang signifikan di tahun 2011 ini. Perekonomian Indonesia baru masuk siklus kenaikan tujuh tahunan, yang ditandai dengan terus meningkatnya pendapatan entitas bisnis.
Pertumbunan ekonomi akan mencapai 6-7 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di atas Malaysia dan Thailand dalam hal pertumbuhan. Kemampuan Indonesia dalam merespon krisis finansial global, serta tingkat pertumbuhan. Dan, perekonomian Indonesia diprediksi akan terus tumbuh hingga tujuh tahun ke depan.
Indonesia potensial menggantikan Rusia dalam kelompok negara BRIC, kata Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, mengutip hasil riset Goldman Sachs, pada paparan Outlook BUMN 2011, akhir Februari. BRIC adalah kelompok negara dengan perekonomian paling prospektif, terdiri dari Brasil, Rusia, India, dan Cina.
Di bawah naungan situasi makro yang amat kondusif itu, tak berlebihan jika kalangan BUMN mencanangkan target yang jauh lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sampai-sampai sempat mencuat ungkapan ekstra-optimis, yang menyebut kinerja BUMN akan mampu melejit hingga 100 persen dari capaian tahun 2009. Namun pada paparan Outlook BUMN 2011 itu, yang dilontarkan kepada publik proyeksi dan target-target yang realistis.
Sikap realistis itu jelas lebih tepat dan sudah pada tempatnya, mengingat di balik kondisi yang amat menjanjikan itu, tetap saja ada hal-hal yang perlu diwaspadai. Di antaranya, menurunnya permintaan dari negara maju karena resesi, apresiasi nilai tukar karena derasnya capital inflow dan tekanan inflasi.
Lonjakan terjadi pada target perolehan laba bersih, meskipun masih di bawah 20 persen. Tahun ini ditargetkan akan terjadi kenaikan hingga 19,32 persen, dua kali lipat dibanding kenaikan laba bersih tahun lalu sebesar 9,67 persen. Target laba bersih 2011 dipatok Rp 113,72 triliun. Tahun lalu mencapai Rp 95,30 triliun (prognosa), dan tahun 2009 sebesar Rp 86,90 triliun.
Tahun 2010 total dividen mencapai Rp 30,1 triliun, lebih tinggi dari target sebesar Rp 29,9 triliun. Tahun ini dividen yang disetorkan ke kas negara turun 8,6 persen ke angka Rp 27,5 triliun. Kesepakatan pemerintah dan DPR menurunkan target setoran dividen tidak lain dimaksudkan agar BUMN memiliki cukup dana untuk memperkuat permodalan dan mengembangkan usaha.

c.       Peran BPPN dan Kementrian BUMN
a)      Peran kementrin BUMN
Untuk mewujudkan amanah Undang-undang No. 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara pasal 2 ayat (1) butir (a) tentang salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu “memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya” maka Kemente-rian BUMN telah menyusun strategi penataan BUMN kedepan yang berada dalam kerangka rightsizing policy yang tadi telah kami jelaskan.


 Untuk meningkatkan kon-tribusi BUMN dalam pertumbuhan ekonomi Kementerian BUMN akan memantapkan orientasi pengembangan kepada BUMN-BUMN yang memiliki potensi bisnis mau-pun pelayanan, dalam besaran dan struktur organisasi yang sesuai.

b)      Peran BPPN

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengemban tugas penyehatan perbankan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1998 tentang BPPN. Kemudian dikuatkan dengan Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 1999 tentang Perbankan. Tugas itu sendiri awalnya dibagi menjadi beberapa kategori besar.